Pengertian, Hukum, Prisip dan Tujuan Pernikahan
A.
Pengertian
Nikah
1.
Nikah ialah
akad yang mengandung pengertian hukum, kebolehan melaksanakan hubungan dengan
lafadz nikah.
2.
Nikah ialah
akad yang memberikan faedah hukum kebolehan mengadakan hubungan keluarga
(suami-istri) dan mengadakan tolong menolong dan memberikan hak bagi pemiliknya
serta pemenuhan kewajiban.
Kesimpulan :
Pernikahan
adalah suatu akad atau pernikahan untuk menghalalkan hubungan antara laki-laki
dan perempuan dalam rangka melaksanakan kebahagiaan hidup berkeluarga yang
dilikuti rasa ketentraman serta kasih sayang dengan cara yang di ridhoi Allah
SWT.
(catatan :
nikah tidak ada diisyaratkan dengan membaca sholawat)
B.
Hukum
melaksanakan Pernikahan dalam Islam menurut Pertimbangan Kemaslahatan dapat
diuraikan sebagai berikut
1.
Jaiz (harus)
adalah hukum dasar pernikahan dalam islam
2.
Wajib yaitu
apabia seseorang telah matang untuk melaksanakan pernikahan, kemudian memiliki
kemampuan ats nafkah keluarga dan apabila tidak segera menikah, dikhawatirkan
terjerumus kepada kemaksiatan, maka dalam kondisi seperti ini hukumnya Wajib
3.
Sunat yaitu
apabila seseorang telah matang untuk menikah dan kemudian memilik kemampuan
untuk menafkahi keluarganya, tetapi apabila ditangguhkan pernikahannya tidak
dikhawatirkan melakukan maksiat
4.
Makruh yaitu
apabila seseorang telah matang untuk melaksanakan pernikahan, tetapi belum
memiliki kemampuan untuk menafkahi keluarganya
5.
Haram yaitu
apabila seseorang hendak melaksanakan pernikahan, akan tetapi motf melaksanakan
pernikahan itu mengandung nilai kefasyadan (kerusakan) seperti adanya faktor
keinginan balas dendam dan lain-lain
C.
Rukun Nikah
1.
Mempelai
Laki-laki
2.
Mempelai Perempuan
3.
Wali bagi
perempuan
4.
Saksi 2
orang laki-laki (Isalam, dewasa, adil)
5.
Sikhot Ijab
Kabul
D.
Kriteria
Pasangan Hidup menurut Hadits Rasulullah SAW.
1.
Karena
Cantiknya
2.
Karena Hartanya
3.
Karena
Keturunannya/dari keluarga baik-baik
4.
Karena Agama
E.
Prinsip-prinsip
Pernikahan
1.
Memenuhi dan
melaksakan perintah agama
2.
Kerelaan dan
persetujuan
3.
Pernikahan itu
untuk selamanya
4.
Monogami dan
Poligami
5.
Suami sebagai
penanggung jawab dalam rumah tangga
F.
Tujuan
Pernikahan
1.
Mendapatkan
dan melangsungkan keturunan
2.
Memenuhi hajat
manusia untuk menyalurkan tuntutan syahwat dan menumpahkan kasih sayang
3.
Untuk menumbuhkan
tanggung jawab, menerima hak dan kewajiban, juga bersungguh-sungguh memperoleh
harta yang halal
4.
Memenuhi panggilan
Agama memelihara diri dari kejahatan
Komentar
Posting Komentar