Pengertian, Hukum, Prisip dan Tujuan Pernikahan
NIKAH A. Pengertian Nikah 1. Nikah ialah akad yang mengandung pengertian hukum, kebolehan melaksanakan hubungan dengan lafadz nikah. 2. Nikah ialah akad yang memberikan faedah hukum kebolehan mengadakan hubungan keluarga (suami-istri) dan mengadakan tolong menolong dan memberikan hak bagi pemiliknya serta pemenuhan kewajiban. Kesimpulan : Pernikahan adalah suatu akad atau pernikahan untuk menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam rangka melaksanakan kebahagiaan hidup berkeluarga yang dilikuti rasa ketentraman serta kasih sayang dengan cara yang di ridhoi Allah SWT. (catatan : nikah tidak ada diisyaratkan dengan membaca sholawat) B. Hukum melaksanakan Pernikahan dalam Islam menurut Pertimbangan Kemaslahatan dapat diuraikan sebagai berikut 1. Jaiz (harus) adalah hukum dasar ...